Sehingga sudah sepantasnya Bobby dapat mendukung penegakan hukum sesuai perundang-undangan dan prinsip HAM.
"Wali Kota Medan seharusnya mendukung penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bukannya secara serampangan mengeluarkan pernyaatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," tutur Kontras.
Dalam konteks pelaku begal, Kontras menekankan bahwa mereka tetaplah warga negara yang wajib diperlakukan adil dalam proses hukum.
Adapun aturan tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang HAM.
"Perlu digarisbawahi bahwa para 'begal' juga merupakan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh proses hukum secara adil dan oleh Perkap Nomor 8 Tahun 2009 secara tegas diatur bahwa anggota Polri harus menjamin hak setiap orang untuk diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak," kata Kontras.
Kontras mencatat sejak Juli 2022-Juni 2023, ada 29 peristiwa penembakan yang dilakukan aparat (extrajudicial killing) hingga menyebabkan 41 orang meninggal dunia.
Berdasarkan pantauan Kontras tersebut, provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah tertinggi se-Indonesia terkait kekerasan aparat.
Dengan catatan tersebut, Kontras pun menilai pernyataan Bobby yang mendukung menembak mati pelaku begal semakin meningkatkan eskalasi kekerasan di Sumatera Utara.
"Pernyataan dari Wali Kota Medan dapat melegitimasi tindakan semacam itu dan meningkatkan eskalasi kekerasan sehingga berpotensi menambah jumlah korban," kata Kontras.
Kontras pun mengungkapkan ada desakan kepada Wali Kota Bobby dan Kapolres Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Kontras mendesak agar pernyataan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut ditarik dan meminta maaf.
"Kapolres Medan untuk memastikan bahwa anggota polisi di lapangan untuk melakukan tindakan sesuai dengan prosedur perundang-undangan dan standar HAM yang berlaku," ujar Kontras.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR