Saat ini, kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait ajaran Islam melalui media sosial.
Panji Gumilang juga diduga sebagai imam dari NII (Negara Islam Indonesia) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI ini akan disidangkan perdana pada 26 Juli 2023 mendatang.
Apakah gugatan ini akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung? Apakah gugatan ini akan memperburuk citra Panji Gumilang di mata publik?
Apakah gugatan ini akan memicu konflik antara MUI dan Al Zaytun?
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR