Intisari-online.com - Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun telah mengajukan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan juga MUI sebesar Rp 1 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa ucapan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini diajukan setelah Panji dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Panji diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait ajaran Islam.
Namun, gugatan tersebut tidak membuat MUI takut.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikshan Abdullah menyebut gugatan tersebut hanya pengalihan isu dari kasus penistaan agama yang menimpa Panji.
"Itu kan cuma pengalihan isu. Enggak penting banget itu. Ya supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama," kata Ikshan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.
Ikshan juga meyakini bahwa Panji akan segera menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama di Bareskrim Polri.
"Dirtipidum menyatakan ada dugaan kuat melakukan tindak pidana, itu artinya sudah ada tersangkanya," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan kerugian materil dan immaterial pada Anwar Abbas dan MUI.
"Kerugian material oleh klien kami yaitu kita masukkan dalam petitumnya itu senilai Rp1 (1 Rupiah). Kemudian kerugian secara immaterialnya yaitu Rp1 triliun," ujar Hendra.
Baca Juga: Sosok Hendropriyono, Mantan Kepala BIN yang Dituduh Jadi Penjaga Panji Gumilang
Hendra mengatakan bahwa beberapa pernyataan Anwar Abbas yang akan dipersoalkan adalah karena tuduhan bahwa Panji Gumilang adalah seorang komunis.
Hal itu disebut Hendra telah menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina Panji Gumilang yang merupakan seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.
"Karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut, tentunya hal ini kita sikapi secara elegan," ujar Hendra.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun.
Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata, sedangkan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat yang mungkin diderita di kemudian hari.
Kerugian immateril sulit diukur dengan nilai uang, sehingga tergantung objektivitas hakim.
Panji Gumilang mengklaim bahwa pernyataan Anwar Abbas telah menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina dirinya sebagai seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.
Anwar Abbas sendiri telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Anwar Abbas menuding Panji Gumilang sebagai seorang komunis yang ingin menghancurkan Islam.
Anwar Abbas juga mengatakan bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Fatwa tersebut akan berisi tentang ajaran sesat yang disebarkan oleh Panji Gumilang dan larangan bagi umat Islam untuk bergabung dengan Al Zaytun.
Baca Juga: Mengungkap Ajaran Sesat Sosok Panjing Gumilang yang Menyimpang dari Ajaran Islam
Saat ini, kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Panji Gumilang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait ajaran Islam melalui media sosial.
Panji Gumilang juga diduga sebagai imam dari NII (Negara Islam Indonesia) yang merupakan organisasi terlarang di Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas dan MUI ini akan disidangkan perdana pada 26 Juli 2023 mendatang.
Apakah gugatan ini akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung? Apakah gugatan ini akan memperburuk citra Panji Gumilang di mata publik?
Apakah gugatan ini akan memicu konflik antara MUI dan Al Zaytun?