Intisari-online.com - Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun telah mengajukan gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan juga MUI sebesar Rp 1 triliun melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Panji memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa ucapan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini diajukan setelah Panji dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Panji diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait ajaran Islam.
Namun, gugatan tersebut tidak membuat MUI takut.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikshan Abdullah menyebut gugatan tersebut hanya pengalihan isu dari kasus penistaan agama yang menimpa Panji.
"Itu kan cuma pengalihan isu. Enggak penting banget itu. Ya supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama," kata Ikshan saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Nomor 51, Jakarta Pusat.
Ikshan juga meyakini bahwa Panji akan segera menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama di Bareskrim Polri.
"Dirtipidum menyatakan ada dugaan kuat melakukan tindak pidana, itu artinya sudah ada tersangkanya," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan bahwa pihaknya melayangkan gugatan kerugian materil dan immaterial pada Anwar Abbas dan MUI.
"Kerugian material oleh klien kami yaitu kita masukkan dalam petitumnya itu senilai Rp1 (1 Rupiah). Kemudian kerugian secara immaterialnya yaitu Rp1 triliun," ujar Hendra.
Baca Juga: Sosok Hendropriyono, Mantan Kepala BIN yang Dituduh Jadi Penjaga Panji Gumilang
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR