Hendra mengatakan bahwa beberapa pernyataan Anwar Abbas yang akan dipersoalkan adalah karena tuduhan bahwa Panji Gumilang adalah seorang komunis.
Hal itu disebut Hendra telah menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina Panji Gumilang yang merupakan seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.
"Karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut, tentunya hal ini kita sikapi secara elegan," ujar Hendra.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 triliun.
Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata, sedangkan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat yang mungkin diderita di kemudian hari.
Kerugian immateril sulit diukur dengan nilai uang, sehingga tergantung objektivitas hakim.
Panji Gumilang mengklaim bahwa pernyataan Anwar Abbas telah menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina dirinya sebagai seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.
Anwar Abbas sendiri telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Anwar Abbas menuding Panji Gumilang sebagai seorang komunis yang ingin menghancurkan Islam.
Anwar Abbas juga mengatakan bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Fatwa tersebut akan berisi tentang ajaran sesat yang disebarkan oleh Panji Gumilang dan larangan bagi umat Islam untuk bergabung dengan Al Zaytun.
Baca Juga: Mengungkap Ajaran Sesat Sosok Panjing Gumilang yang Menyimpang dari Ajaran Islam
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR