"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Sementara itu, Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Imam Supriyanto mengungkapkan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pernah memberi jaminan perlindungan kepada Al Zaytun.
Imam mengatakan, Moeldoko memberi akses bagi Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, ke aparat kepolisian apabila pondok pesantren itu diganggu oleh pihak lain.
"Dengan kewenangan Pak Moeldoko, Pak Panji itu diberi akses, kapan waktu ada masalah, ada gangguan dari pihak luar, dari pihak mana pun yang mengancam keselamatan dan keamanan Al Zaytun kontak saja ke Kapolres, ke Kapolda, atau ke Mabes Polri," kata Imam dalam program Gaspol! Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
Imam mengaku tidak tahu alasan Meoldoko memberikan akses bagi Panji untuk meminta perlindungan dari polisi.
"Apakah memang dia tidak ngerti latar belakang Pak Panji, atau hanya tahu di permukaan saja," ujar Imam.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa Moeldoko pernah datang ke Al Zaytun untuk menghadiri acara bela negara bersama Gubernur Jawa Barat ketika itu, Ahmad Heryawan
Setelah itu, Moeldoko pun kerap diundang untuk menghadiri acara-acara yang digelar di Al Zaytun.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR