Moeldoko disebut-sebut menjadi 'beking' pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Intisari-Online.com - Setelah diperiksa selama sembilan jam, Panji Gumilang dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyelidikan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu dikaitkan dengan kasus dugaan penistaan agama.
Naiknya status hukum Panji Gumilang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Dia bilang, selanjutnya polisi mulai akan melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut.
Djuhandani menambahkan, polisi sudah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
Juga ada lima orang saksi ahli, serta yang terakhir adalah memeriksa pelapor pada hari ini.
Dari pemeriksaan sejumlah pihak itu, Djuhandani mengatakan, pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," imbuh dia.
Adapun rangkaian pemeriksaan Panji hari ini, kata Djuhandani, dilakukan dengan cara profesional dan diberi pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.
"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah tentang Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi, kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi beberapa pertanyaan kami," tutur dia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR