Presiden Jokowi menegaskan bahwa Istana tidak ada membeking Ponpes Al-Zaytun, yang diasuh oleh Panji Gumilang.
Intisari-Online.com -Beredar isu yang menyebut bahwa Istana membekingin Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Kabar itu langsung dibatah oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan tegas ayah walikota Solo itu bilang bahwa Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak terlibat membeking ponpes yang didirikan oleh Panji Gumilang tersebut.
"Saya dong Istana?" tanya Jokowi kepada wartawan.
"Endaklah, endak, endak, endak."
Terkaitatensi dan arahan yang dia berikan untuk menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun, Presiden meminta publik bersabar.
Dia bilang, pihaknyasudah memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami apa yang terjadi di sana.
"Ya sabarlah itu Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami, untuk mendalami," kata Jokowi.
"Nanti kalau hasilnya sudah ada saya sampaikan."
Ponpes Al Zaytun mendapatkan sorotan publik karena beberapa kontroversi yang meliputinya.
Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa.
Misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki.
Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Hal ini diputuskan setelah Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kemenag.
Dalam pertemuan sore itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya.
Dia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun.
Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu.
Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum.
Langkah pertama, mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung.
Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas.
"Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana," tutur Mahfud.