Ketentuan ini diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU Pemilu.
Jika tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan tersebut, diadakan putaran kedua.
Yaitu dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung melalui pilpres.
Pemilu presiden langsung pertama digelar pada 5 Juli 2004.
Pilpres itu mempertemukan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Yaitu:
- Wiranto dan Salahuddin Wahid
- Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi
- Amien Rais dan Siswono Yudo Husodo
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla
- Hamzah Haz dan Agum Gumelar
Jumlah pemilih pada pilpres putaran pertama sebesar 153.320.544 orang.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR