2004 Pemilihan Presiden dilakukan secara langsung dan terbuka untuk pertama kalinya. SBY yang berpasangan dengan Jusuf Kalla jadi pemenangnya.
Intisari-Online.com - 2004 menjadi tonggak bersejarah perubahan sistem pemilu di Republik Indonesia.
Karena di tahun inilah untuk pertama kalinya pemilihan presiden dilakukan secara langsung dan terbuka.
Dalam Pilpres yang berlangsung ketat dan semarak ini, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berpasangan dengan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Sekadar informasi, pilpres periode-periode sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum.
Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dimulai dari amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang ketiga pada tahun 2001.
Pasal 6A Ayat (1) UUD menyebutkan, presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," demikian bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 Ayat (4) UU itu menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan terpilih apabila mendapatkan suara melebihi 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres.
Dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR