"Kita semua harus bersama-sama menjaga dan memaknai pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Kita harus menjadikan pemilu sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi dan persatuan Indonesia," tutup Arief.
Selain menyiapkan modul, KPU juga telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang disetujui oleh Komisi II DPR, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP. Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 20241:
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
Penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi (15 Desember 2022-14 Januari 2023)
Penyusunan daftar calon sementara (15 Januari 2023-14 Februari 2023)
Verifikasi administrasi dan faktual daftar calon sementara (15 Februari 2023-14 Maret 2023)
Penetapan daftar calon tetap (15 Maret 2023)
Kampanye pemilu (13 November 2023-10 Februari 2024)
Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
Pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024)
Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu (15 Februari 2024-14 April 2024)
KPU berharap bahwa jadwal dan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak terganggu oleh pandemi Covid-19 atau faktor lainnya.
KPU juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi.
KOMENTAR