Metode Penetapan Data Pemilih oleh KPU: Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Cara KPU menetapkan data pemilih.
Cara KPU menetapkan data pemilih.

Intisari-online.com -Data pemilih merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, akuntabel, dan transparan.

Data pemilih yang valid dan akurat akan menjamin hak pilih setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk menyusun dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan.

Apa itu metode penetapan data pemilih oleh KPU?

Metode penetapan data pemilih oleh KPU adalah cara atau prosedur yang digunakan oleh KPU untuk menyusun dan memutakhirkan data pemilih berdasarkan sumber data mentah yang berasal dari dua hal, yaitu:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki KPU di pemilu terakhir
  • Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berdasarkan data kependudukan
DPT adalah daftar nama-nama warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam suatu pemilu.

DPT disusun oleh KPU berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data pemilih yang dilakukan sebelum pemungutan suara.

DP4 adalah data penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah kawin atau pernah kawin pada tanggal 31 Desember tahun sebelum tahun pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: KPU: Harus Ada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Penyelenggara Pemilu 2024

DP4 disusun oleh Kemendagri berdasarkan data kependudukan yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Bagaimana prosesnya?

Proses penetapan data pemilih oleh KPU meliputi beberapa tahapan, yaitu:

1. Penyerahan DP4 oleh Kemendagri kepada KPU

2. Penyampaian DPT dan DP4 oleh KPU pusat kepada KPU provinsi, kabupaten/kota

3. Pemutakhiran data pemilih atau coklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di tingkat desa/kelurahan

4. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) berdasarkan hasil coklit

5. Pengumuman DPS oleh KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, partai politik, dan Bawaslu

6. Penyempurnaan DPS menjadi daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil tanggapan dan masukan

7. Rekapitulasi DPTHP oleh KPU provinsi dan pusat

8. Penetapan DPTHP oleh KPU pusat

Baca Juga: Sudah Menit-menit Akhir, KPU Malah Mendadak Terancam Kehilangan 7.551 Pegawai

Selain itu, KPU juga melakukan analisis kegandaan data pemilih untuk menghindari adanya nama-nama yang muncul lebih dari satu kali dalam daftar pemilih.

Analisis kegandaan dilakukan dengan menggunakan aplikasi sistem informasi pencocokan dan penelitian (Sicilit) yang dikembangkan oleh KPU.

Artikel Terkait