Intisari-online.com - Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu menjelang tahapan pemilu serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan modul yang berisi materi tentang peraturan perundang-undangan, teknis penyelenggaraan, dan etika pemilu.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyampaikan hal ini dalam acara #KPUFlash yang ditayangkan melalui kanal YouTube KPU RI pada 12 April 2023.
Menurut Arief, modul tersebut akan dijadikan sebagai bahan pelatihan bagi anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
"Modul ini akan menjadi acuan bagi kita semua dalam meningkatkan kapasitas SDM pemilu. Kita harus memastikan bahwa SDM pemilu memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," kata Arief.
Arief menambahkan bahwa modul tersebut juga akan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para pemilih, agar mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam berpartisipasi dalam pemilu.
Selain itu, modul tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk mengukur kinerja dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
"Modul ini bukan hanya untuk internal KPU, tetapi juga untuk publik. Kita ingin masyarakat mengetahui apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya," katanya.
"Kita juga ingin mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu," ucap Arief.
Arief berharap bahwa dengan adanya modul tersebut, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024.
Ia juga berharap bahwa masyarakat dapat lebih aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya pemilu.
Baca Juga: Begini Sikap KPU Terkait Aldi Taher Yang Terdaftar Di 2 Partai Politik
"Kita semua harus bersama-sama menjaga dan memaknai pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Kita harus menjadikan pemilu sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi dan persatuan Indonesia," tutup Arief.
Selain menyiapkan modul, KPU juga telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang disetujui oleh Komisi II DPR, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP. Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 20241:
KPU juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga: Bagaimana Aturan Kerja Baru KPU, Simak Penjelasannya Berikut Ini