KPU Siapkan Modul Untuk Tingkatkan Kapasitas SDM Pemilu Tahun 2024

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi DKI Jakarta,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi DKI Jakarta,

Intisari-online.com - Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu menjelang tahapan pemilu serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan modul yang berisi materi tentang peraturan perundang-undangan, teknis penyelenggaraan, dan etika pemilu.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyampaikan hal ini dalam acara #KPUFlash yang ditayangkan melalui kanal YouTube KPU RI pada 12 April 2023.

Menurut Arief, modul tersebut akan dijadikan sebagai bahan pelatihan bagi anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

"Modul ini akan menjadi acuan bagi kita semua dalam meningkatkan kapasitas SDM pemilu. Kita harus memastikan bahwa SDM pemilu memiliki kompetensi yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," kata Arief.

Arief menambahkan bahwa modul tersebut juga akan disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para pemilih, agar mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam berpartisipasi dalam pemilu.

Selain itu, modul tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi bagi KPU untuk mengukur kinerja dan akuntabilitas penyelenggara pemilu.

"Modul ini bukan hanya untuk internal KPU, tetapi juga untuk publik. Kita ingin masyarakat mengetahui apa yang kita lakukan dan bagaimana kita melakukannya," katanya.

"Kita juga ingin mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu," ucap Arief.

Arief berharap bahwa dengan adanya modul tersebut, penyelenggara pemilu dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam menyelenggarakan pemilu serentak 2024.

Ia juga berharap bahwa masyarakat dapat lebih aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya pemilu.

Baca Juga: Begini Sikap KPU Terkait Aldi Taher Yang Terdaftar Di 2 Partai Politik

"Kita semua harus bersama-sama menjaga dan memaknai pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Kita harus menjadikan pemilu sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi dan persatuan Indonesia," tutup Arief.

Selain menyiapkan modul, KPU juga telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 yang disetujui oleh Komisi II DPR, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP. Berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 20241:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
  • Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
  • Penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi (15 Desember 2022-14 Januari 2023)
  • Penyusunan daftar calon sementara (15 Januari 2023-14 Februari 2023)
  • Verifikasi administrasi dan faktual daftar calon sementara (15 Februari 2023-14 Maret 2023)
  • Penetapan daftar calon tetap (15 Maret 2023)
  • Kampanye pemilu (13 November 2023-10 Februari 2024)
  • Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
  • Pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024)
  • Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu (15 Februari 2024-14 April 2024)
KPU berharap bahwa jadwal dan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak terganggu oleh pandemi Covid-19 atau faktor lainnya.

KPU juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga: Bagaimana Aturan Kerja Baru KPU, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Artikel Terkait