Intisari-online.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Untuk melaksanakan tugasnya, KPU memiliki aturan kerja yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Aturan kerja ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019.
Namun, seiring dengan perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemilu, aturan kerja KPU perlu disesuaikan dan diperbaharui.
Oleh karena itu, pada tanggal 6 Juli 2021, KPU menerbitkan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019.
PKPU ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2021.
Apa saja yang berubah dalam aturan kerja baru KPU? Berikut ini penjelasannya.
Perubahan dalam Aturan Kerja Baru KPU
PKPU Nomor 4 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019. Perubahan tersebut antara lain:
1. Menambahkan ketentuan tentang tugas dan wewenang Ketua dan Anggota KPU dalam hal pengawasan internal dan pengendalian gratifikasi
2. Menambahkan ketentuan tentang tugas dan wewenang Sekretaris Jenderal KPU dalam hal pengelolaan informasi publik dan pengendalian gratifikasi
Baca Juga: Metode Penetapan Data Pemilih oleh KPU: Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya
3. Menambahkan ketentuan tentang tugas dan wewenang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pemilu dalam hal pengawasan internal dan pengendalian gratifikasi
4. Menambahkan ketentuan tentang tugas dan wewenang Direktur Jenderal Administrasi dan Keuangan dalam hal pengawasan internal dan pengendalian gratifikasi
5.Menambahkan ketentuan tentang tugas dan wewenang Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dalam hal pengelolaan informasi publik dan pengendalian gratifikasi
6.Menambahkan ketentuan tentang tugas dan wewenang Inspektur Jenderal dalam hal pengawasan internal dan pengendalian gratifikasi
7.Menambahkan ketentuan tentang tugas dan wewenang Sekretaris KPU Provinsi dalam hal pengelolaan informasi publik dan pengendalian gratifikasi
8.Menambahkan ketentuan tentang tugas dan wewenang Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan informasi publik dan pengendalian gratifikasi
9. Mengubah ketentuan tentang rapat pleno terbuka menjadi rapat terbuka
10.Mengubah ketentuan tentang rapat pleno tertutup menjadi rapat tertutup
Baca Juga: KPU: Harus Ada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk Penyelenggara Pemilu 2024
11.Mengubah ketentuan tentang rapat koordinasi menjadi rapat koordinasi atau rapat kerja
12. Mengubah ketentuan tentang rapat konsultasi menjadi rapat konsultasi atau rapat kerja
13. Mengubah ketentuan tentang rapat evaluasi menjadi rapat evaluasi atau rapat kerja
14. Mengubah ketentuan tentang rapat teknis menjadi rapat teknis atau rapat kerja
15. Menghapus ketentuan tentang rapat khusus
Tujuan dari Aturan Kerja Baru KPU
PKPU Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas KPU dalam menyelenggarakan pemilu.
Selain itu, PKPU ini juga bertujuan untuk mencegah dan menangani potensi pelanggaran hukum, termasuk gratifikasi, yang dapat merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
Dengan adanya aturan kerja baru ini, diharapkan KPU dapat bekerja lebih efektif, efisien, transparan, partisipatif, profesional, mandiri, dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu.