R mengaku, dia melakukan hubungan sedarah atau inses dengan putrinya setelah mendapat bisikan dari guru spiritualnya. Tujuannya pesugihan.
Intisari-Online.com -Sedikit demi sedikit, peristiwa penemuan empat kerangka bayi di Banyumas, Jawa Tengah, terungkap.
Pembunuhan dan penguburan bayi itu ternyata berawal dari hubungan sedarah atau inses R dengan anak perempuannya.
Menurut keterangan R, hubungan inses itu bermula dari bisikan sesosok guru spiritual.
Tersangka R (57) adalah warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dia mengaku melakukan perbuatan itu untuk ritual pesugihan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka R (57) menjalankan ritual itu atas saran dari seorang paranormal di daerah Klaten.
"Keterangan R tahun 2011 merantau di Klaten sebagai buruh bangunan," kata Edy.
"Ketemu seseorang di sana yang menurutnya sebagai paranormal."
R diberi saran oleh paranormal apabila ingin kaya raya, harus menjalankan ritual tersebut.
"Menurut dia paranormal itu memberi saran kalau ingin kaya melakukan persetubuhan deng anak kandung," tambahnya.
"Kalau lahir dikubur hidup-hidup sampai tujuh kali."
Namun polisi tidak begitu saja mempercayai keterangan R.
"Ini masih kami dalami, apakah itu hanya karangan atau alibi dia saja, semua keterangan itu kami tampung," ujar Edy.
Pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa sosok disebut sebagai Bambang ini sudah meninggal dunia.
"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya," jelas Edy.
"Apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks."
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Selain itu, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Terkait kasus inses R dan putrinya, sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tri Wuryaningsih, angkat bicara.
Di menyarankan supaya pelaku R dites kejiwaannya.
"Perlu dites kejiwaan pelaku. Karena orang ini sudah tidak bisa membedakan mana yang dilarang," katanya.
"Ini artinya ada persoalan dengan kejiwaan."
Triwur mengatakan, hubungan sedarah atau inses terjadi karena korban tidak berdaya.
"Inses pada awalnya bukan hubungan suka sama suka, pasti karena dalam kondisi tidak berdaya, entah bujuk rayu atau ancaman," ujar Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsoed ini.
Apalagi dalam kasus ini, inses terjadi saat korban berinisial E (26) masih di bawah umur.
Dalam posisi ini korban menjadi semakin lemah.
"Posisinya korban lemah, rentan dan hidupnya tergantung sama orangtua. Ketika posisi lemah ini, korban tidak akan bisa melawan," kata Triwur.
Ditambah lagi, dalam kasus ini juga disertai ancaman pembunuhan oleh tersangka R kepada anak dan istrinya, S, jika melaporkan perbuatannya ke orang lain.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan tersangka.
"Kami akan melakukan tes kejiwaan tersangka," kata Edy saat pers rilis kasus tersebut di mapolresta, Selasa (27/6/2023).