BPUM merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. BPUM diberikan dengan jumlah Rp2,4 juta per KPM.
Syarat penerima BPUM adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau Data Usaha Mikro Kecil (DUMK) Kemenkop UKM
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro yang terdaftar di eform.bri.co.id
- Tidak menerima kredit perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
Cara mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut:
- Mendaftar ke Bank Himbara atau Kantor Pos dengan membawa e-KTP dan bukti usaha
- Menunggu verifikasi data oleh petugas
- Jika lolos verifikasi, akan mendapatkan nomor rekening Bank Himbara atau Kantor Pos
- Menunggu penyaluran bantuan melalui Bank Himbara atau Kantor Pos
Cara mengecek BPUM adalah sebagai berikut:
- Menghubungi call center Kemenkop UKM di nomor 1500299
- Mengunjungi situs resmi Kemenkop UKM di https://kemenkopukm.go.id/
- Mengunduh aplikasi SiMikro di Play Store atau App Store
- Menghubungi petugas pendamping BPUM setempat
7. Bantuan Modal Usaha (BMU)
BMU merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi Covid-19. BMU diberikan dengan jumlah Rp 6 juta per KPM.
Syarat penerima BMU adalah sebagai berikut:
- Terdaftar di DUMK Kemenkop UKM
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki usaha mikro dan kecil yang terdaftar di eform.bri.co.id
- Tidak menerima kredit perbankan atau KUR
Cara mendapatkan BMU adalah sebagai berikut:
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR