- Penyaluran kartu BPNT oleh bank penyalur kepada KPM melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Penggunaan kartu BPNT oleh KPM untuk membeli bahan pangan di e-warong.
- Monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Sosial dan instansi terkait.
Syarat Mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai
Syarat mendapatkan BPNT adalah sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai KPM dalam data terpadu penanganan fakir miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Bersedia mengikuti verifikasi dan validasi data oleh petugas lapangan.
Demikian artikel yang saya buat tentang Bantuan Pangan Non Tunai. Semoga bermanfaat dan informatif.
Baca Juga: Alhamdulillah Idul Adha Kali Ini Tak Cuma Dapat Daging Qurban, Ada BLT PKH Rp750 Ribu Cair
KOMENTAR