Bisa jadi, Anda mendapatkannya hari ini, tepat saat kota Jakarta berulang tahun ke-496.
Namun, perlu diingat bahwa dalam setiap tahapan pencairan,
1) Komponen ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahapan
2) Komponen balita: Rp750.000 per tahapan
3) Komponen anak usia sekolah dasar: Rp225.000 per tahapan
4) Komponen anak usia sekolah menengah pertama: Rp375.000 per tahapan
5) Komponen anak usia sekolah menengah atas: Rp500.000 per tahapan
6) Komponen lanjut usia dan disabilitas berat: Rp600.000 per tahapan
Syarat Menerima Bantuan PKH
Untuk dapat menerima bantuan PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga:
1) Keluarga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2) KK dan KTP harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3) Keluarga tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
4) Keluarga harus berasal dari kelompok keluarga miskin.
Baca Juga: Alhamdulillah Pas Banget dengan Pengumuman Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Ada BLT PKH Cair Rp600 Ribu
KOMENTAR