Terdapat dua jenis bantuan PKH, yaitu bantuan kesehatan dan bantuan pendidikan.
Untuk bantuan kesehatan, ibu hamil/nifas berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun dan anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Sementara untuk bantuan pendidikan, rinciannya adalah sebagai berikut:
1) Anak SD/sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per tahun,
2) Anak SMP/sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun,
3) Anak SMA/sederajat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta per tahun.
Selain itu, disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH
Bantuan perlindungan sosial PKH biasanya akan dicairkan setiap 3 bulan sekali, yakni pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Merujuk pada jadwal tersebut, Juni ini termasuk ke dalam salah satu jadwal pencairan bantuan PKH.
Jika Anda termasuk golongan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut namun belum juga mendapatkan pencairan, maka bersiap-siaplah untuk 'kebagian'.
Baca Juga: BLT PKH Tahap 2 2023 Kapan Cair di Jawa Timur? Alhamdulillah Ternyata Tak Perlu 'Nunggu'
KOMENTAR