Wajib tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban. Pendapat ini didasarkan pada asal perintah dan larangan dalam hadits di atas, yaitu menunjukkan wajibnya hal ini. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari kalangan Hanabilah, seperti Ibn Qudamah.
2) Pendapat kedua
Sunnah tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hal ini bukanlah syarat sah atau rukun dari qurban, melainkan hanya anjuran atau keutamaan. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanafiyah.
3) Pendapat ketiga
Mubah atau boleh-boleh saja memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hal ini bukanlah larangan yang mutlak, melainkan hanya larangan yang makruh atau tidak disukai. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari kalangan Syafi'iyah dan Hanafiyah.
Bagaimana dengan Anggota Keluarga?
Anjuran tidak memotong kuku dan rambut sebelum qurban hanya berlaku bagi orang yang berniat berqurban, yaitu orang yang memiliki hewan qurban atau membeli hewan qurban dengan uangnya sendiri.
Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.
Hal ini berdasarkan fatwa dari Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia).
Kapan Batas Waktunya?
Batas waktu untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban adalah sejak memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah) hingga selesai menyembelih hewan qurban.
Jika seseorang telah menyembelih hewan qurbannya, maka ia boleh memotong kuku dan rambutnya sesuai keinginannya.
Demikian artikel tentang anjuran tidak memotong kuku sebelum qurban. Semoga dapat menambah wawasan dan keimanan kita.
Baca Juga: Tinggal Baca, Ini 5 Contoh Puisi Idul Adha 2023 Bertema Peristiwa Qurban
KOMENTAR