Intisari-Online.com -Qurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha.
Qurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.
Namun, sebelum berkurban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang ingin berqurban, salah satunya adalah anjuran tidak memotong kuku sebelum qurban.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang anjuran tidak memotong kuku dan rambut sebelum qurban.
Kita akan mengetahui apa dalilnya, apa hikmahnya, apa hukumnya, bagaimana dengan anggota keluarga, dan kapan batas waktunya.
Apa Dalilnya?
Salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha adalah berkurban. Berkurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada Allah SWT.
Namun, sebelum berkurban, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang ingin berqurban, salah satunya adalah anjuran untuk tidak memotong kuku dan rambut sebelum qurban.
Anjuran ini didasarkan pada beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, salah satunya adalah:
"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya."
Dalam lafazh lainnya:
Baca Juga: Kapan Batas Terakhir Potong Kuku Idul Adha 2023 yang Jadi Bagian Peristiwa Hari Raya Qurban?
"Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban."
Hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku), sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku).
Apa Hikmahnya?
Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah atau alasan di balik anjuran ini.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini dimaksudkan untuk menyerupai orang-orang yang melaksanakan ibadah haji, yang juga dilarang memotong rambut dan kuku selama berada dalam ihram.
Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini dimaksudkan untuk menghormati hewan qurban, yang juga tidak boleh dicukur atau dipotong bulu dan kukunya sebelum disembelih.
Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini dimaksudkan untuk meninggalkan sesuatu yang disukai demi Allah SWT, sebagai bentuk pengorbanan dan penghambaan.
Apa Hukumnya?
Para ulama juga berselisih pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut sebelum qurban. Ada tiga pendapat utama:
1) Pendapat pertama
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat: 3 Hikmah Ibadah Qurban dalam Peristiwa Idul Adha
Wajib tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban. Pendapat ini didasarkan pada asal perintah dan larangan dalam hadits di atas, yaitu menunjukkan wajibnya hal ini. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari kalangan Hanabilah, seperti Ibn Qudamah.
2) Pendapat kedua
Sunnah tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hal ini bukanlah syarat sah atau rukun dari qurban, melainkan hanya anjuran atau keutamaan. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanafiyah.
3) Pendapat ketiga
Mubah atau boleh-boleh saja memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hal ini bukanlah larangan yang mutlak, melainkan hanya larangan yang makruh atau tidak disukai. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama dari kalangan Syafi'iyah dan Hanafiyah.
Bagaimana dengan Anggota Keluarga?
Anjuran tidak memotong kuku dan rambut sebelum qurban hanya berlaku bagi orang yang berniat berqurban, yaitu orang yang memiliki hewan qurban atau membeli hewan qurban dengan uangnya sendiri.
Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Mereka dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong rambut dan kulit.
Hal ini berdasarkan fatwa dari Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia).
Kapan Batas Waktunya?
Batas waktu untuk tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang ingin berqurban adalah sejak memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah) hingga selesai menyembelih hewan qurban.
Jika seseorang telah menyembelih hewan qurbannya, maka ia boleh memotong kuku dan rambutnya sesuai keinginannya.
Demikian artikel tentang anjuran tidak memotong kuku sebelum qurban. Semoga dapat menambah wawasan dan keimanan kita.
Baca Juga: Tinggal Baca, Ini 5 Contoh Puisi Idul Adha 2023 Bertema Peristiwa Qurban