"Siapa saja yang ingin berkurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban."
Hadits ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berqurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah).
Hadits pertama menunjukkan perintah untuk tidak memotong (rambut dan kuku), sedangkan riwayat kedua adalah larangan memotong (rambut dan kuku).
Apa Hikmahnya?
Para ulama berbeda pendapat tentang hikmah atau alasan di balik anjuran ini.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini dimaksudkan untuk menyerupai orang-orang yang melaksanakan ibadah haji, yang juga dilarang memotong rambut dan kuku selama berada dalam ihram.
Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini dimaksudkan untuk menghormati hewan qurban, yang juga tidak boleh dicukur atau dipotong bulu dan kukunya sebelum disembelih.
Ada pula yang mengatakan bahwa hal ini dimaksudkan untuk meninggalkan sesuatu yang disukai demi Allah SWT, sebagai bentuk pengorbanan dan penghambaan.
Apa Hukumnya?
Para ulama juga berselisih pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut sebelum qurban. Ada tiga pendapat utama:
1) Pendapat pertama
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat: 3 Hikmah Ibadah Qurban dalam Peristiwa Idul Adha
KOMENTAR