Nantinya, bantuan ini bisa dimanfaatkan apabila penerima menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit atau puskesmas.
Adapun syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK yakni:
Terdaftar di DTKS.
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).
Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).
Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Demikian cara cek PBI JK melalui online yang bisa Anda coba di ponsel atau komputer.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR