Bansos PBI JK telah cair. Ada syarat-syarat tertentu untuk bisa mendapatkannya. Yang mampu minggir dulu ya.
Intisari-Online.com - Salah satu bantuan sosial dari Kementerian Sosial pada 2023 ini sudah cair.
Bantuan yang dimaksud adalah bansos PBI JK alias Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Penerima bansos PBI JK dapat menggunakan layanan fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran.
Bagi yang belum mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima bansos ini, berikut cara cek PBI JK melalui online.
1. Cek PBI JK via Website
Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Masukkan kode captcha
Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR