Sidakam berisi informasi tentang dana kampanye peserta pemilu, baik dari jumlah, sifat, hingga sumber dana yang digunakan.
Sidakam bersifat daily update atau pembaharuan harian ihwal informasi publik mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu.
"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar anggota KPU RI, Idham Holik, seperti dilansir dari kontan.co.id.
KPU Klaim Pemilu 2024 Lebih Transparan
Idham juga menegaskan bahwa dengan sistem Sidakam ini, Pemilu 2024 akan menjadi lebih transparan daripada sebelumnya.
Menurutnya, masyarakat dapat melihat informasi tentang dana kampanye peserta pemilu secara langsung dan terbuka.
"Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu," katanya.
Namun, penghapusan LPSDK ini juga menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Mereka menilai bahwa Sidakam tidak bisa menggantikan fungsi LPSDK dan bahwa penghapusan LPSDK merupakan sesat pikir dan melanggar prinsip-prinsip pemilu yang jujur, terbuka, dan akuntabel.
Baca Juga: KPU Sebut Pemilu 2024 Akan Didominasi Pemilih Muda, Ini Tips Untuk Jadi Pemilih Pemula
KOMENTAR