1) Pasal 160 KUHP
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
2) Pasal 246 UU 1/2023
Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Dari kedua pasal tersebut, Pasal 160 KUHP adalah yang masih berlaku hingga saat ini.
Sementara Pasal 246 UU 1/2023, baru mulai berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026.
Melalu penjelasan tersebut, maka dapat dipastikan ibu di Batam, yang melempar hasutan dengan berteriak maling kepada pengemudi taksi online 'hanya' dikenai pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp4,5 juta untuk saat ini.
Namun, jika dia melakukannya pada 2026, di mana UU 1/2023 sudah berlaku, maka ibu tersebut bisa saja dikenai denda hingga Rp500 juta atau setengah miliar rupiah.
Baca Juga: Sebutkan Minimal 3 Pasal dan Ayat yang Ada Dalam UUD NRI Tahun 1945
KOMENTAR