Akibatnya, mobil mengalami kerusakan dan kaca depan retak.
"Driver-nya ini enggak berani keluar karena takut kena pukul. Saya juga ikut kejar kan sambil ngerekam juga. Singkat cerita, driver Grab yang disangka maling ini masuk ke kantor polsek daerah Bengkong. Saya juga disuruh masuk sama polisi untuk ngejelasin apa yang terjadi tadi," ujar Fahry, salah satu saksi mata.
Wijaya, juru bicara komunitas Driver Online Batam, mengatakan, pihaknya meminta agar pihak kepolisian mengamankan ibu dan anaknya yang pertama kali meneriaki driver online tersebut maling.
Wijaya mengatakan, teman kami beruntung bisa menyelamatkan diri.
“Kalau tidak berhasil menyelamatkan diri, mungkin bisa saja dibakar, karena yang beraksi massa dan massa ini beraksi karena ada teriakan maling dari anak dan ibu tersebut,” terang Wijaya.
Pasal penghasutan di Indonesia
Apa yang dilakukan oleh ibu tersebut, dengan teriak maling, termasuk ke dalam tindakan penghasutan.
Merujuk Penjelasan Pasal 246 UU 1/2023, yang dimaksud dengan mengasut adala mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
Lisan atau tulisan dapat digunakan untuk menghasut, dan harus dilakukan di muka umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.
Di Indonesia sendiri terdapat dua pasal yang membahas tentang penghasutan, yaitu KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Masing-masing berisi:
Baca Juga: Berujung Kapolda Murka, Hati-hati, Gadaikan BPKB Orang Lain Masuk Pasal Penggelapan, Ini Sanksinya
KOMENTAR