Intisari-Online.com - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang ibu di Batam yang meneriaki seorang driver taksi online dengan kata-kata “maling”.
Akibat perbuatan yang terjadi pada Sabtu (6/5/2023) di kawasan Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut, driver taksi online tersebut nyaris diamuk massa yang salah paham.
Apa yang dilakukan oleh ibu tersebut termasuk ke dalam tindak pidana penghasutan.
Sebuah tindakan yang bisa berakhir dengan hukuman penjara hingga 6 tahun, dan bahkan denda mencapai Rp500 juta jika terjadi pada 2026.
Mengapa demikian? Simak penjelasannya berikut ini.
Fitnah seorang ibu di Batam
Kejadian nyaris diamuk massa dialami seorang driver taksi online saat mengantarkan penumpang di kawasan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (6/5/2023).
Penyebabnya adalah salah satu pengemudi mobil yang berpapasan dengan sopir taksi online tersebut menuduhnya sebagai maling.
Video yang diunggah akun Instagram @natunabekawan menunjukkan bagaimana sebuah mobil taksi online diserang massa di kawasan Bengkong.
Mobil tersebut bahkan ditumpangi dan diinjak-injak oleh salah satu warga di bagian kap mesin dan kaca depan.
KOMENTAR