Menurut Imam, potensi likuefaksi pada suatu wilayah bisa diidentifikasi, bahkan dihitung.
Identifikasi ini bisa dilihat dari jenis tanahnya yang umumnya berupa pasir hingga pendekatan analitik kuantitatif, dengan menghitung indeks potensi lukuifaksi.
Secara umum, fenomena likuifksi terjadi pada wilayah yang rawan terjadi gempa bumi, muka air tanah dangkal, dan tanahnya kurang terkonsilidasi dengan baik.
Masih menurut Imam, likuefaksi biasanya terjadi pada gempa bumi di atas 5 SR dengan kedalaman sumber gempanya termasuk kategori dangkal.
Material yang terlikuefaksi ini berada pada kedalaman sekitar 20 meter, meski terkadang lebih dari 20 meter, bergantung penyebaran tanahnya.
Fenomena likuifaksi pun hanya terjadi di bawah muka air tanah dan tidak terjadi di atas muka air tanah.
Mitigasi bencana likuifaksi
Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana likuifaksi.
Yaitu:
1. Evaluasi kondisi geologi Evaluasi kondisi geologi berguna untuk mengenali sifat fisik dari material pembentuk lapisan tanah dan umurnya.
2. Evaluasi kondisi kegempaan Likuifaksi hanya terjadi jika ada eenergi dan durasi gempa bumi yang cukup untuk memicunya.
Besarnya energi dan durasi ini menjadi batas ambang dengan kemampuan lapisan tanah untuk meredamnya.
3. Evaluasi kondisi muka air tanah Kondisi lapisan tanah yang jenuh air ketika terinduksi gelombang gempa bumi akan menunjukkan kerentanan yang sangat tinggi untuk terlikuifaksi.
Upaya konkret dalam bentuk koordinasi dan sinkronisasi data antar lembaga harus diinisiasi untuk memperoleh gambaran yang akurat akan ketiga kondisi tersebut.
Itulah beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang likuefaksi atau yang secara umum diketahui sebagai tanah amblas.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR