- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu PKH yang diterbitkan oleh Kemensos.
- Melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
- Melakukan pemeriksaan nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.
Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil
Jika sudah memenuhi syarat di atas, maka calon penerima bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan BLT ibu hamil:
- Mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
- Menunggu verifikasi dan validasi data oleh petugas PKH untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
- Jika data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
- Mengambil BLT ibu hamil di bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.
Jadwal Pencairan BLT Ibu Hamil
BLT ibu hamil akan disalurkan secara bertahap dalam empat kali penyaluran setiap tahunnya.
Berikut ini adalah jadwal pencairan BLT ibu hamil:
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR