Lumayan, ibu hamil dapat BLT PKH Rp3 juta per tahun. SImak cari dan jadwal pencairannya.
Intisari-Online.com - Salah satu kelompok yang berkah menerima BLT PKH yaitu ibu hamil.
BLT ibu hamil bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil dan bayinya.
Besaran BLT ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun atau Rp 750 ribu per tiga bulan.
BLT ibu hamil ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berjalan beberapa tahun belakang.
Namun, tidak semua ibu hamil bisa mendapatkan BLT ini.
Ada beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang cara mendapatkan BLT ibu hamil dari Kemensos.
Syarat Mendapatkan BLT Ibu Hamil
Mengutip laman resmi Kemensos2, syarat untuk mendapatkan BLT ibu hamil adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang memiliki Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), atau Desil 3 (Hampir Miskin).
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR