Peraturan ini menjelaskan bahwa pengusaha harus memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan secara berturut-turut atau lebih. Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan lama kerja.
Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan secara berturut-turut atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan pekerja yang sudah bekerja tiga bulan secara berturut-turut, tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan lama kerjanya, yaitu dengan rumus lama kerja/12 x 1 (satu) bulan gaji.
Pada tahun 2016, pemerintah merevisi peraturan tentang THR ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.
Peraturan baru ini menyatakan bahwa pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Selain itu, kewajiban pengusaha untuk memberikan THR tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga untuk karyawan kontrak.
Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Siapakah Soekiman?
Soekiman Wirosandjojo adalah seorang politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia yang pernah menjabat sebagai Perdana Menteri pada 1951-1952.
Ia juga merupakan tokoh Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
Ia lahir di Sewu, Solo pada tahun 1898 dan menempuh pendidikan di ELS dan STOVIA (Sekolah Dokter) di Jakarta. Ia lulus dari Universitas Amsterdam jurusan kesehatan pada tahun 1927.
Baca Juga: Jangan Sampai THR Hanya Numpang Lewat, Ini Caranya Menjadi Smart Shopper saat Lebaran
KOMENTAR