Intisari-Online.com - Kabar bahagia bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Sesuai jadwal, maka Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akan cair pada hari ini, Jumat (15/5/2020).
Hanya saja pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (15/5/2020), tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR