Intisari-Online.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bertambah satu.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (12/5/2020), kebijakan itu telah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di mana Gubernur Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Hati-hati, Minum Teh Saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR