Advertorial
Intisari-Online.com - KebijakanPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bertambah satu.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (12/5/2020), kebijakan itu telahdisahkan olehGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di manaGubernur Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Hati-hati, Minum Teh Saat Sahur dan Buka Puasa Bisa Timbulkan Penyakit Berbahaya Ini
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.
Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
SelainIndonesia, ada beberapa negara lainnya yang memberikan hukuman jika tidak memakai masker saat berada di luar ketika pandemi virus corona.
Salah satunya Filipina.
Di mana setelah menerapkankebijakan lockdown, kini mereka menambah kebijakan dengan mewajibkan setiap warga memakai masker.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte memperingatkan siapa pun yang tidak mengikuti kedua peraturan tersebut akan ditembak.
Dan pemerintah Filipina membuktikannya dengan menembak mati seorang pria yang tidak memakai masker.
Hal ini karena priaberusia 63 tahun tidak memakai masker. Padahal dia sudah ditegur petugas kesehatan.
"Tersangka itu diperingatkan oleh petugas kesehatan desa karena tidak mengenakan masker," kata laporan itudilansir darimirror.co.ukpada Selasa (7/4/2020).
"Tapi tersangka marah, mengucapkan kata-kata memprovokasi dan akhirnya menyerang personil menggunakan sabit."
(Ryana Aryadita Umasugi)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pergub Baru Anies, Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah")