Hal ini seiring dengan munculnya aturan tentang angkutan umum bemo dilarang beroperasi di Jakarta sejak tanggal 6 Juni 2017.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2017.
Pengentian bemo ini terkait dengan pembatasan usia kendaraan yang sudah tidak mungkin dipenuhi oleh bemo.
"Ada pasal yang mengatakan tentang pembatasan usia angkutan umum. Bemo ini kan sudah tidak masuk dalam kategori angkutan umum kalau bicara usia," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat itu seperti dilansir kompas.com.
Baca Juga: Mengapa Trem Jadi Simbol Penjajahan bagi Kaum Pergerakan Kemerdekaan?
Demikian contoh peristiwa pengulangan yang terkait berhentinya trem sebaagi salah satu moda transportasi di masa kini. Semoga bermanfaat.
KOMENTAR