Pada 1937, demikian tertulis dalam Star Weekly, becak dikenal dengan nama “roda tiga”.
Sebutan betjak/betja/beetja baru digunakan pada 1940 ketika becak mulai digunakan sebagai kendaraan umum.
Namun kini becak sudah sangat jarang sekali ditemukan di Jakarta usai terbitnya larangan operasionalnya di Jakarta.
Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis: "Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya". Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.
Becak di Jakarta dilarang beroperasi karena alasan keselamatan dan kemacetan lalu lintas.
Bemo
Bemo adalah kendaraan bermotor roda tiga yang biasanya digunakan sebagai angkutan umum di Indonesia.
Bemo mulai dipergunakan di Indonesia pada awal tahun 1962 di Jakarta dan menggunakan Daihatsu Midget MP4 sebagai basisnya.
Sejarah bemo yang sebenarnya dimulai pada masa Hindia-Belanda tahun 1930-an berupa delman yang dimodifikasi dengan menambahkan mesin dan satu roda di bagian depan delman dan dikenal sebagai Demmo.
Seperti halnya trem dan becak, bemo kini sudah sangat jarang ditemukan, bahkan bisa dikatakan tidak ada sama sekali, di Jakarta.
Baca Juga: Adakah Peristiwa Pengulangan Terkait Berhentinya Trem sebagai Moda Transportasi Umum?
KOMENTAR