Selang beberapa bulan, Bea Cukai kemudian mengajukan kasasi, dan akhirnya Bea Cukai memenangi kasasi tersebut, yang mana perorangan diputuskan dikenakan pidana 6 bulan dan denda Rp 2,3 miliar.
Selain itu, perusahaannya juga dikenakan denda Rp 500 juta.
“Nah, dalam tahap itu kemudian dilakukan tetap pendalaman oleh teman-teman Kemenkeu, ada Irjen, ada Bea Cukai, dan juga PPATK,” kata Asko.
Meski sudah menang di kasasi, tersangka kemudian melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019.
Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dan tersangka dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.
“Sehingga dari keputusan ini kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asko menjelaskan pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun.
Belajar dari hasil putusan PK, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.
“Dari review bersama, belajar dari keputusan PK, dari sisi kepabeanan dan bersama PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan dan di 2020 ini nilainya Rp 189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan,” kata dia.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR