Intisari-Online.com - Sejumlah pengojek berbasis aplikasi mengaku bisa mendapatkan penghasilan cukup besar per bulannya. Sistem komisi yang diterapkan perusahaan ojek berbasis aplikasi menjadi salah satu keuntungan bagi para pengojek.
Namun, satu poin yang tidak boleh dilupakan adalah mengenai bonus. Perusahaan ojek berbasis aplikasi menerapkan bonus bagi para pengojek jika bisa memenuhi target mereka dalam sehari.
Jumlah bonus tersebut bervariasi, bahkan penghasilan dari bonus bisa melebihi penghasilan dari komisi para pengojek melalui tiap order yang mereka kerjakan.
"Penambahan jumlah bonus itu di luar dari kenaikan jumlah order yang diterima oleh biker untuk menghasilkan pendapatan mereka," kata Head of Marketing Grab Taxi yang juga menaungi Grab Bike, Kiki Rizki, Sabtu (8/8/2015).
Sistem bonus di Grab Bike sendiri diterapkan selain untuk memberi apresiasi kepada pengojek yang rajin, juga untuk mengingatkan kepada pengojek agar selalu menerapkan standar keamanan dalam berkendara.
Karena itu, bonus tidak serta-merta didapat jika mengambil banyak order, tetapi juga terkait bagaimana pengojek memberikan servis kepada konsumennya.
Dengan demikian, tidak heran jika seorang pengendara ojek bisa mendapatkan penghasilan hingga jutaan rupiah, seperti yang dirasakan oleh Igin Hendriawan (31), pengendara Grab Bike.
Pria asal Kuningan, Jawa Barat, ini mengumpulkan uang sampai mendapat penghasilan bersih sebesar Rp40 juta dalam kurun waktu dua bulan.
Perusahaan ojek berbasis aplikasi lainnya, PT Go-Jek Indonesia, menerapkan penilaian langsung terhadap pelayanan pengojek Go-Jek yang dilakukan oleh konsumen melalui aplikasinya.
Jika telah selesai menggunakan jasa Go-Jek, akan muncul tampilan bintang-bintang yang bisa diisi sebagai indikator seberapa tinggi tingkat kepuasan konsumen terhadap pelayanan si pengojek.
Promosi
Dua perusahaan ojek berbasis aplikasi yang cukup getol di Jakarta tersebut juga berlomba-lomba menawarkan harga promosi kepada para konsumen.
Promosi yang diberikan juga terhitung sangat murah, yakni dari Rp 5.000 sampai Rp 10.000. Langkah tersebut dianggap sepadan karena pelayanan ojek sedikit demi sedikit mulai ditingkatkan dan dikemas agar menarik bagi masyarakat.
"Kami tidak segan berinvestasi guna memperbaiki situasi transportasi publik yang mana dalam jangka panjang akan menguntungkan masyarakat," tutur Kiki.
Sebelumnya, CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim mengajak semua pelaku usaha di bidang ojek di seluruh Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan agar ojek dapat dilegalkan sebagai angkutan umum.
Caranya adalah dengan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke DPR RI.
(Andri Donnal Putera/kompas.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR