Promosi yang diberikan juga terhitung sangat murah, yakni dari Rp 5.000 sampai Rp 10.000. Langkah tersebut dianggap sepadan karena pelayanan ojek sedikit demi sedikit mulai ditingkatkan dan dikemas agar menarik bagi masyarakat.
"Kami tidak segan berinvestasi guna memperbaiki situasi transportasi publik yang mana dalam jangka panjang akan menguntungkan masyarakat," tutur Kiki.
Sebelumnya, CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim mengajak semua pelaku usaha di bidang ojek di seluruh Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan agar ojek dapat dilegalkan sebagai angkutan umum.
Caranya adalah dengan mengajukan usulan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke DPR RI.
(Andri Donnal Putera/kompas.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR