Dua kali disomasi
Dilaporkan Kompas.com, korban sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Ajudan Pribadi setelah kena tipu.
Somasi tersebut dilayangkan AL karena dua kendaraan berupa Toyota Land Cruiser dan Mercedes-Benz G 63 yang dijanjikan Ajudan Pribadi tidak kunjung diterimanya.
Padahal, AL sudah melakukan pembayaran ke rekening Ajudan Pribadi sebanyak 3 kali dengan total senilai Rp 1,350 miliar.
"Kemudian korban melalui pengacaranya melayangkan somasi sebanyak 2 kali terhadap terlapor," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).
Namun, kata Syahduddi, somasi tersebut tidak pernah ditanggapi.
Korban menilai, tak ada itikad baik dari Ajudan Pribadi untuk pengembalian uang.
"Maka korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat karena sudah mengalami kerugian sebesar Rp 1,350 miliar," ucap Syahduddi.
Selama proses penyelidikan, Ajudan Pribadi tidak pernah menghadiri undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta.
Usai menemukan adanya dugaan tindak pidana, maka penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, dalam tahap penyidikan ini, Ajudan Pribadi juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali tanpa alasan yang patut.
Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat perintah jemput paksa.
Alhasil, Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (12/3/2023).
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR