Intisari-Online.com - NamaHenry Surya mendadak menjadi pembicaraan orang-orang se-Indonesia.
SiapakahHenry Surya?
Dilansir dari kompas.com pada Jumat (27/1/2023),Henry Surya adalah terdakwa dugaanpenipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Dilaporkan bahwa Henry Surya melakukan penipuan yang memakan begitu banyak korban penipuan.
Di mana menurutKejaksaan Agung (Kejagung), ada sekitar 23.000 orang yang menjadi korban penipuan KSP Indosurya.
Bahkan total kerugiannya mencapai Rp106 triliun.
Bisa dibilang, dengan jumlah korban dan nominal kerugian, ini menjadikasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.
Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara 20 tahun denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Lalu semua aset Henry Surya danKSP Indosurya disita untuk dikembalikan kepada para korban.
Kira-kira, nilai aset yang berhasil disita berjumlahRp2 triliun dan Rp400 miliar, serta sebanyak 30 unit mobil.
Akan tetapi,Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat malah menilai terdakwa Henry Surta tidak bersalah.
Baca Juga: Sosok John Gotti, Tokoh Utama Film Gotti yang Jadi Bos Keluarga Kriminal Gambino
Kata Hakim, tindakan Henry benar seperti dakwaan JPU, yaitupenipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
Namun tindakannya itu bukan termasuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Oleh karenanya, kiniterdakwa Henry Surya divonis bebas.
Tentu saja hasil sidang itu mendapat kontra, terutama dari para korban.
Mereka mengaku kecewa atas hasil sidang tersebut.
Bahkan mereka mengatakan bahwa hukum di negara ini tidak berpihak kepada rakyat kecil seperti mereka.
"Kami tidak percaya bahwa bisa seperti ini hukum di negara kita?" ujar Kris (56), salah satu korban penipuan dan penggelapan KSP Indosurya pada Rabu (25/1/2023).
"Apakah memang rakyat kecil sulit mencari keadilan?".
Oleh karena itu, kini para korban berharap bisa mendapatkan keadilan di tingkat kasasi.