Intisari-Online.com -Resti Destami ArifinAnak pedangdut kondang Imam S Arifin (almarhum), tengah tersandung kasus.
Menurut penyelidikan polisi,Resti bersalahatas kasus penipuan dan penggelapan belasan motor warga.
Dalam aksinya, Resti selalu memakai kerudung ajaib.
Ia memakai kerudung itu untuk menarik simpati korbannya.
Aksi Resti akhirnya tamat usai polisi menindaklanjuti belasan laporan terkait kasus tersebut.
Resti kemudian mengaku kepada polisi anak dari seorang penyanyi dangdut masa lalu, Imam S Arifin.
Tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan.
Anak dari Imam S Arifin ini sudah 17 kali melakukan penggelapan motor.
Masing-masing korban menderita kerugian sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat rilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022) sebagaimana diwartakan Tribunnews.com.
AKBP Rohman membeberkan modus operandi penipuan dan pengelapan belasan motor yang dilakukan anak Imam S Arifin ini.
Resti mengatur siasat bagaimana mengambil motor korban.
Ia menyasar korban yang berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe.
Dalam aksinya, biasanya tersangka Resti berpura-pura memesan makanan atau minuman dalam jumlah tidak sedikit.
Namun, dia mengaku tidak membawa uang tunai saat hendak melakukan pembayaran.
Selanjutnya, Resti meminta kepada pedagang atau karyawan kafe untuk mengantarkan ke gerai mesin ATM untuk menarik uang tunai.
Namun, di tengah-tengah perjalanan ke gerai mesin ATM, dia kembali berpura-pura lagi.
Kali ini, dia mengaku ada barangnya yang tertinggal di rumah dan meminta korban agar meminjam sepeda motornya untuk mengambil barang tersebut.
Dalihnya meminjam motor korban agar lebih cepat mengambil barang yang tertinggal.
Namun, rupanya setelah itu Resti kabur dan tak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
"Setelah dipinjam korban baru sadar dia telah ditipu," kata Yonky.
Setelah berhasil memperdayai para korban, perempuan itu menjual motornya kepada para penadah berinisial AA dan H.
Hasil curiannya dijual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta.
Berdasarkan hasil cek urine Resti Destami, polisi menemukan kandungan metamfetamina atau sabu.
Kendati demikian, AKBP Rohman mengatakan, saat penangkapan Resti polisi tak menemukan barang bukti narkoba.
"Enggak ada, hanya hasil urinenya saja yang posiif," ujar Rohman di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Tribunnews.
Rohman mengatakan, kini pihaknya akan menelusuri asal narkoba yang dikonsumsi anak Imam S Arifin itu.
Baca Juga: Rakyat Kecil Kena Imbasnya, Hal Ini Bisa Dialami Warga Indonesia Jika Resesi Global Sampai Indonesia
(*)