Baca Juga: Dari Masa Penjajahan hingga Kemerdekaan, Ini Kesepakatan Patok Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Lalu, apa visi dan cita-cita NKRI?
Tujuan atau cita-cita NKRI secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Visi dan misi negara telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam pembukaan UUD 1945 telah dirumuskan visi NKRI yaitu “menjadi bangsa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur”.
Kemudian misi NKRI yaitu:
(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
(2) memajukan kesejahteraan umum,
(3) mencerdaskan kehidupan bangsa , dan
(4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Itulah cita-cita NKRI yang akan terus-menerus untuk diwujudkan selama negara ini masih berdiri.
Baca Juga: Contoh Pengamalan Sila ke-5 di Rumah, Bagaimana Sikap terhadap Anggota Keluarga?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR