Intisari-Online.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, putra Rafael Alun Trisambodo, berbuntut panjang.
Selain anaknya kini mendekam di penjara sebagai tersangka, kini pekerjaan ayahnya hilang.
Sang ayah yang termasuk dalam pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan, dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pencopotan itu sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tidak hanya itu, Menteri Sri Mulyani juga memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael.
Diketahui anaknya Mario mengendarai mobil Jeep Rubicon dan motor gede (moge) Harley Davidson.
Namun kendaraan mewah seharga Rp1,5 miliar itu belakangan diketahui menggunakan pelat palsu dan pajak kendaraannya pun belum dibayar.
Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dua jenis kendaraan mewah itu tidak ada dalam harta kekayaan Rafael.
Sebenarnya, harta kekayaannya terus naik dari tahun ke tahun.
Pada 2013, harganya dilaporkan sebesar Rp21,25 miliar. Pada 2018, melonjak menjadi Rp44,08 miliar. Sementara pada 2021 menjadi Rp56,10 miliar.
Dari total kekayaan terakhirnya, Rp51,93 miliar berupa 11 bidang tanah dan bangunan.
Sementara ada Rp425 juta berasal dari dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang.
Namun tidak ada catatan terkait moil mewah Rubicon atau moge Harley Davidson yang dikendarai oleh anaknya, Mario.
Jumlah kekayaan yang fantastis ini sangat jauh dari kekayaan atasannya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Berdasarkan catatan LHKPN 31 Desember 2021, harta kekayaan Suryo Utomo hanya Rp14,45 miliar.
Bahkan jumlah kekayaan Rafael hanya berbeda Rp2 miliar dengan kekayaan Menkeu Sri Mulyani yang mencapai Rp58 miliar hingga 31 Maret 2022.
Padahal jika melihat gaji Rafael, gaji pokoknya berkisar antara Rp3.044.300-Rp5.901.200. Ini disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG).
Dan merujuk pada jabatannya, maka Rafael mendapat tunjangan kerja antara Rp37,21 juta hingga Rp46,47 juta per bulan.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR