Intisari-Online.com - Sengketa internasional tak jarang terjadi di antara negara-negara di dunia.
Bagaimanapun, hubungan internasional yang terjalin antarnegara tak selamanya berjalan baik, hingga dapat terjadi sengketa.
Berbagai hal dapat menjadi penyebab sengketa internasional, salah satunya terkait batas wilayah negara.
Sengketa batas wilayah negara juga dialami Indonesia dengan beberapa negara, yang paling sering adalah dengan Malaysia.
Sengketa Blok Ambalat merupakan salah satu sengketa batas wilayah antara Indonesia dengan Malaysia yang terjadi berlarut-larut.
Selain penyebabnya, sengketa internasional juga terbagi menjadi beberapa macam.
Apa saja macam-macam sengketa internasional?
Pertanyaan tentang macam-macam sengketa internasional terdapat pada halaman 170 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.
Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Adapun macam-macam sengketa internasional dalam hukum internasional publik, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apa yang Melatarbelakangi Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia?
Sementara itu, berikut ini penjelasan berbagai penyebab sengketa internasional:
1. Permasalahan Wilayah Kekuasaan
Persoalan wilayah kekuasaan dapat menjadi salah satu penyebab atau sumber sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal wilayah kekuasaan kerap terjadi.
Biasanya sengketa ini terjadi di negara-negara yang bertetangga secara geografis. Seperti halnya, Indonesia dengan Malaysia, China dan Taiwan, serta India dengan Pakistan.
2. Permasalahan Ekonomi
Bidang ekonomi pun sering kali memicu konflik internasional antarnegara.
Baca Juga: Berikut Ini Tujuan, Bentuk, hingga Contoh dari Sikap Nasionalisme
Bahkan, dapat dikatakan bahwa bidang ekonomi menjadi bidang yang sangat riskan terjadinya gesekan antarnegara atau subyek.
Kebijakan ekonomi antarnegara yang sangat keras dan kaku menjadi penyebab awalnya sengketa internasional.
Salah satu contoh konflik atau sengketa internasional dalam hal ekonomi adalah ketika Amerika Serikat mengembargo minyak bumi dari Irak, sehingga terjadi konflik di kedua negara.
3. Permasalahan Sumber daya alam
Sumber daya alam juga tak jarang menjadi salah satu sengketa internasional.
Sengketa internasional dalam hal ini juga kerap saling berhubungan dengan klaim batas wilayah kekuasaan.
Sengketa dalam bidang ini dapat terjadi karena tidak semua negara memiliki sumber daya alam yang sama baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
Beberapa sengketa internasional terkait sumber daya alam yaitu seperti, perebutan Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia.
Kemudian sengketa di Laut Natuna yang juga pernah terjadi di Indonesia dengan China.
4. Permasalahan Budaya
Sengekta internasional pun kerap terjadi dalam bidang budaya. Sengketa internasional di bidang ini juga biasanya terjadi antarnegara yang saling berdekatan secara garis teritorialnya.
Contohnya, permasalahan klaim yang dilakukan oleh Malaysia atas budaya Indonesia seperti Batik dan Reog Ponorogo.
Terkait sengketa tersebut, pihak Indonesia akhirnya meminta UNESCO untuk menyelesaikannya.
5. Permasalahan Aspek yudiris
Setiap negara tentu memiliki hukum nasional masing-masing.
Terkadang kerja sama antarnegara tidak mempertimbangkan hukum nasional yang ada di negara lain, sehingga terjadi konfrontasi.
6. Permasalahan Unsur-unsur Moralitas Antarbangsa
Saat terjadi kesalahan etika dalam hubungan internasional, dapat menyebabkan sengketa internasional.
Hubungan atau pergaulan antarbangsa memang harusnya mempertimbangkan unsur-unsur moralitas antarbangsa, seperti kesopanan.
Prinsip Hukum Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
Seiring berkembangnya dunia, penyelesaian sengketa secara damai merupakan pilihan utama yang disetujui oleh banyak negara.
Secara umum, ada sejumlah prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional.
Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal.
Prinsip-prinsip tersebut, yakni:
(*)