Intisari-Online.com - Apa yang dimaksud dengan UNCLOS 1982? Simak penjelasannya berikut ini.
Pertanyaan yang berbunyi "Apa yang dimaksud dengan UNCLOS 1982?" terdapat pada halaman 171 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas XI.
Pada bagian 4 unit 2 buku tersebut dipelajari mengenai "Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai".
UNCLOS 1982 berkaitan dengan cara penyelesaian sengketa internasional tersebut.
Mengutip buku Sovereign Right and International Bussiness, International Law and Practice (1991) oleh Oscar Schachter, sengketa internasional adalah sengketa yang muncul di antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara dan subyek hukum bukan negara satu sama lain.
Ada berbagai macam sumber atau penyebab terjadinya sengketa internasional, seperti persoalan wilayah kekuasaan, sumber daya alam, ekonomi, hingga unsur-unsur moralitas antarbangsa.
Penyelesaian secara damai dalam sengketa antarnegara merupakan langkah ideal daripada menempuh cara-cara kekerasan atau gencatan senjata.
Upaya damai mutlak dilakukan sebelum mengarah pada konflik yang lebih besar berupa kontak senjata.
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mewajibkan kepada setiap anggota negara yang tergabung di dalamnya maupun kepada negara-negara yang memang memilih tidak bergabung ke dalam PBB, agar dalam penyelesaian sengketa internasional dilakukan secara damai, sehingga tidak mengganggu keamanan dan keharmonisan.
Sementara itu, penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB juga merupakan salah satu cara dalam langkah penyelesaian damai sengketa internasional.
Dalam Pasal 1 Piagam PBB, yang di antara tujuannya adalah memelihara perdamaian dan keamanan internasional, erat hubungannya dengan upaya penyelesaian sengketa antara negara secara damai.
Baca Juga: Penjelasan Bidang Apa Saja yang Termasuk dalam Sengketa Internasional
PBB memiliki lembaga International Court of Justice (ICJ) yang memberikan peran penting dalam proses penyelesaian sengketa antarnegara melalui Dewan Keamanan (DK).
Berdasarkan keterangan Bab VI, DK diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya terkait penyelesaian sengketa.
UNCLOS 1982 sendiri adalah konvensi PBB tentang hukum laut.
UNCLOS singkatan dari United Nations Conventions on The Law Sea, merupakan suatu lembaga di bawah naungan PBB, sejak tahun 1982.
UNCLOS, jika dilihat akar sejarahnya, adalah hasil dari konferensi-konferensi PBB mengenai hukum laut yang berlangsung sejak tahun 1973 hingga 1982.
Sampai saat ini, lebih dari 150 negara telah menyatakan bergabung dengan UNCLOS, termasuk Uni Eropa.
Indonesia meratfikasi konvensi ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.
Semua negara, termasuk Indonesia, yang menjadi bagian atau anggota PBB, wajib menaati aturan yang terkandung dalam UNCLOS 1982 terkait aturan hukum laut.
Bagi Indonesia, konvensi itu memiliki peran penting dalam kaitannya Indonesia sebagai negara kepulauan.
Hal itu karena Indonesia yang dikenal sebagai negara kepulauan, memperoleh pengakuan dunia internasional setelah diperjuangkan melalui forum UNCLOS selama 25 tahun.
Negara kepulauan, menurut UNCLOS 1982, adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih gugusan kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Baca Juga: Ibu Kejam 25 Tahun Menyekap si Cantik Blanche Monnier, Apa yang Terjadi?
Dalam pemahaman tersebuti, negara kepulauan dapat menarik garis dasar atau pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar kepulauan itu.
Pengakuan internasional terhadap Indonesia sebagai negara kepulauan itu kemudian diwujudkan dalam Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957.
Kepulaun Indonesia telah menjadi satu kesatuan politik, pertahanan, sosial budaya, dan ekonomi.
UNCLOS menjadi acuan dalam penyelesaian sengketa wilayah laut antarnegara, misalnya dalam sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia.
Berdasarkan UNCLOS, kepemilikan wilayah Indonesia yang berkonsep negara kepualau (archipelago state), garis pangkal penentuan wilayah harus ditarik dari wilayah kepulauan terluar.
Sementara Malaysia yang merupakan negara pantai biasa (coastal state) hanya boleh memakai garis pangkal biasa atau garis pangkal lurus untuk menentukan batas wilayahnya.
Sehingga, berdasarkan hukum internasional, Blok Ambalat jelas merupakan milik Indonesia.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Uti Possidetis Juris? Simak Berikut Ini
(*)