Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Rumor tentang Hakim Wahyu Iman Santoso Pernah Beredar

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso

Intisari-Online.com -Ferdy Sambo,Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman matidalam kasus pembunuhan berencana terhadapBrigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Wahyu sendirimemiliki peran penting dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Akibatnya, rumor tentangnya banyak beredar di kalangan masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com (6/1/2023), beredar video orang yang diduga Wahyu mendiskusikan soal kasus Ferdy Sambo dengan seorang wanita.

Dalam video yang beredar, pria yang diduga Wahyu itu menyebut tindakan Sambo menembak Brigadir J dengan pistol Bharada E tidak masuk akal.

Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar video viral itu diselidiki.

Ia juga menyebut ada kemungkinan teror yang ditujukan kepada Wahyu.

Selain itu, dikutip dari Kompas.com (11/2/2023), berita terkait pemecatan Wahyu Iman Santoso oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah beredar di Facebook.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Inilah Lembah Kematian Nirbaya, Tempat Ekeskusi Mati di Pulau Nusakambangan

Hasil penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan itu hoaks.

Atas teror yang mungkin ditujukan kepada para hakim yang memberikan vonis kepada Ferdy Sambo, Komisi Yudisial (KY) menyatakan siap memfasilitasi safe house atau rumah aman bagi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Profil Wahyu Iman Santoso

Dilansir dari KompasTV (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wahyu Iman Santoso memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Ia kini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.

Dikutip dari Kompas.com (13/2/2023), Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, ditugaskan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Pada 2017, dari situs PN Karanganyar, ia diketahui mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Sebelum menangani kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Eltinus Omaleng mengajukan gugatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Baca Juga: Skenario Sambo Tamat dengan Vonis Mati, Begini Kebohongannya Sudah Tercium Pengacara Keluarga Brigadir J

Sebagai hakim tunggal pada sidang tersebut, Wahyu Iman Santoso menolak gugatan Eltinus dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Baru Saja Divonis, Ferdy Sambo Dkk Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pencurian Uang, Pernyataan Ricky Rizal Ini Jadi Sorotan

(*)

Artikel Terkait