Tim bisa dibentuk untuk menghitung besaran biaya/komponen biaya penyelenggaraan haji tahun ini.
"Kemenag, BPKH, dan DPR RI dapat membuat tim yang menghitung secara cermat berapa pos yang harus dibayar, dan mana yang bisa dipangkas," kata Fahrur Rozi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Namun, menurut Fahrur, nilai manfaat atau subsidi yang diberikan BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan keuangan badan tersebut agar ada keberlangsungan.
Dia menyebut, nilai manfaat yang diberikan cukup pada batas 30 persen dari total BPIH. Adapun berdasarkan usulan Kemenag, nilai manfaat pengelolaan dana haji dari BPKH Rp 29.700.175.
Jumlah ini sudah mencapai 30 persen dari total BPIH di angka Rp 98.893.909. Sementara itu, jemaah menanggung 70 persen atau BIPIH sekitar Rp 69.193.733.
"Subsidi BPKH tidak boleh melebihi batas kemampuan agar tidak menghabiskan jatah jemaah berikutnya."
"Subsidi berlebihan tidak baik juga, mungkin cukup maksimal 30 persen saja," ucap Fahrur.
Baca Juga: Ramalan Shio 2023: Daftar Shio Paling Beruntung dan Paling Sial 2023
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR