Intisari-Online.com - Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Sebab, selama ini, subsidi ke BPIH terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
Adapun subsidi BPIH ditopang dari subsidi yang dananya berasal dari imbal hasil kelolaan keuangan haji.
Sebelumnya diketahui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya jemaah haji tahun 2023 dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 98.893.909, sebagaimana diwartakan Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Nilainya naik sekitar Rp 514.000 dibanding tahun 2022.
Rinciannya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 69.193.733 atau 70 persen.
Sementara itu, 30 persen lainnya adalah subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 29.700.175.
Dengan komposisi tersebut, BIPIH yang harus dibayar calon jemaah naik Rp 30 juta/jemaah dibanding tahun lalu.
Pada tahun 2022, BPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Tradisinya subsidi jemaah yang berangkat
Mustolih Siradj juga menyebut, uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu yang mencapai Rp 160 triliun seharusnya menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list).
Baca Juga: Nyai Mengajarkan Bahasa Pribumi dan Menjembatani Adat di Hindia Belanda
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR