"Dengan grasi, pidana seumur hidup itu bisa diubah menjadi waktu tertentu," papar Chairul.
Jumlah hukuman "pengganti" yang bisa diperoleh melalui grasi pun tidak memiliki ketentuan. Semuanya murni merupakan kewenangan dari presiden.
Hanya saja, jika mengutip laman Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, perubahan hukuman bagi terpidana seumur hidup ternyata bisa didapat melalui remisi.
Sama seperti grasi, melalui langkah ini, maka hukuman seumur hidup dapat diganti menjadi hukuman dalam waktu tertentu saja.
Tidak ada penjelasan detail mengenai syarat diberikannya grasi perubahan hukuman tersebut.
Hanya disebutkan bahwa terpidana hukuman seumur hidup yang berhak mendapatkan perubahan hukuman adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal sebanyak lima tahun.
Baca Juga: Kemarahan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J
KOMENTAR