Sementara itu, jika anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan.
Anggota Komcad juga menerima sejumlah benefit lainnya.
Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni:
Namun, tidak disebutkan berapa besaran uang saku atau tunjangan yang akan diberikan.
Dikutip dari Kompas.com, disebutkan bahwa negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana TNI.
UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.
Baca Juga: Jelaskan Keterkaitan Antara Sejarah dan Ilmu Sosial dalam Artikel di Atas?
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR